BUMD: Pengertian, Tujuan, Ciri-Ciri, Jenis dan Contohnya

badan usaha milik daerah (BUMD)

Yuk, pelajari apa itu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mulai dari pengertian, ciri-ciri, tujuan, jenis-jenis, hingga contohnya!

Sebelumnya, kita sudah pernah belajar tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nah, kali ini kita akan belajar tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Pernahkah kamu mendengar tentang bank daerah seperti Bank DKI, Bank Jateng, Bank Papua, atau Bank Jatim? Bank daerah atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) ini merupakan contoh BUMD, yaitu Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang keuangan. Tapi, BUMD nggak hanya bergerak di bidang keuangan saja, melainkan berbagai bidang lainnya. Apa sih BUMD itu? Yuk, kita kupas tuntas!

 

Apa Itu BUMD?

BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Dari mana modal ini berasal? Sumber modal utama perusahaan BUMD berasal dari Penyertaan Modal Daerah (PMD), yaitu kekayaan daerah yang dipisahkan untuk mendirikan dan mengembangkan BUMD. Sumber lainnya juga berasal dari pinjaman, hibah, atau sumber modal lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. 

Setiap daerah baik tingkat pemerintah kota/kabupaten atau provinsi bisa mendirikan BUMDnya sendiri. Pengelolaan BUMD berada dalam pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Sistem Ekonomi, Defisi, Jenis, Ciri, Kelebihan & Kekurangan

 

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Setelah mengetahui pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), simak ciri-ciri BUMD berikut ini! 

  1. Merupakan badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah.
  2. Dimiliki oleh satu atau lebih pemerintah daerah, atau oleh pemerintah daerah bersama pihak lain, baik daerah maupun non-daerah.
  3. Sebagian besar atau seluruh modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
  4. Bukan bagian dari organisasi perangkat daerah.
  5. Dikelola dengan cara yang umum digunakan dalam dunia usaha.

 

Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Peranan BUMD terhadap peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia antara lain: 

  • Sumber pendapatan daerah. 
  • Penyedia barang dan jasa bagi kebutuhan masyarakat. 
  • Membuka lapangan pekerjaan bagi daerah. 
  • Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. 
  • Pemerataan pembangunan daerah. 
  • Mendorong peran masyarakat dalam berbagai bidang usaha di daerah. 
  • Memupuk dana untuk pembiayaan pembangunan daerah. 
  • Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang pembangunan dan ekonomi. 

 

Tujuan BUMD

Terdapat beberapa tujuan didirikannya BUMD, antara lain: 

  • Salah satu tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah adalah memberikan manfaat bagi perekonomian daerah. 
  • Menyediakan barang dan/atau jasa berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi daerah, dengan pengelolaan yang baik.
  • Memperoleh laba atau keuntungan. 

 

Baca juga: Pertumbuhan & Perkembangan Ekonomi: Definisi, Ciri, Rumus dan Contoh

 

Jenis-Jenis Badan Usaha Milik Daerah

Menurut UU No 23 tahun 2014 pasal 331 ayat (3), BUMD terdiri atas: 

1. Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)

BUMD yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), yang mana minimal 51% atau seluruh sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

Contoh perusahaan BUMD berbentuk Perseroan Daerah antara lain: 

  • PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta
  • PT Transportasi Jakarta
  • PT Pembangunan Jaya Ancol
  • PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung

 

2. Perusahaan Umum Daerah (Perumda)

BUMD yang berbentuk perum, di mana seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi dalam saham.

Contoh perusahaan BUMD berbentuk Perseroan Daerah antara lain: 

  • Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar
  • PDAM Tirta Kerta Raharja (Kab. Bogor)
  • Perumda Pasar Jaya 
  • PD Angkutan Kota (Bus Kota)

 

Baca Juga: Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Bentuk, Jenis, dan Contoh

 

Perbedaan BUMN dan BUMD

Selain Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ada juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun keduanya sama-sama berbentuk badan usaha, tapi ada perbedaan antara keduanya, lho. Apa saja? Yuk, simak tabel berikut ini!

Aspek  BUMN BUMD
Kepemilikan Modal  Seluruh atau sebagian modal dimiliki negara.  Seluruh atau sebagian modal dimiliki pemerintah daerah. 
Dasar 

Hukum

UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.  UU No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD. 
Skala Operasi Nasional, di seluruh wilayah Indonesia bahkan internasional.  Pasar lokal atau regional. 
Tujuan Utama Melayani kebutuhan masyarakat dan mendukung perekonomian nasional.  Melayani kepentingan umum daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan daerah.
Pengawasan  Kementerian BUMN dan menteri di bidang kegiatan usaha BUMN.  Dikelola Kementerian Dalam Negeri dan diawasi oleh pemerintah daerah. 
Jenis Perusahaan Persero (PT) dan Perusahaan Umum (Perum).  Perusahaan Persero Daerah (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). 
Contoh Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Perum Damri.  PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan PT Bank DKI. 

Tabel perbedaan BUMN dan BUMD. 

Nah, itulah pembahasan tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sekarang kamu jadi lebih tahu mengenai BUMD, mulai dari pengertian, jenis, tujuan, peran, contoh, hingga perbedaannya dengan BUMN. Seru, kan, belajar tentang BUMD?

Tertarik belajar Ekonomi atau mata pelajaran lainnya? Yuk, belajar di Brain Academy! Dengan tutor berpengalaman, fasilitas super lengkap, dan metode ajar yang menyenangkan, belajar apa saja jadi makin seru!

Brain Academy

Sumber:

Fitriani, Yeni & Aisyah Nurjanah. 2022. Ekonomi untuk SMA Kelas XI. Jakarta. Pusat Perbukuan Kemendikbudristek. 

Dr. Yuniarti. 2023. Ciri-Ciri BUMD: Dari Pengertian Hingga Asal Modalnya [daring]. Tautan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/ciri-ciri-bumd–dari-pengertian-hingga-asal-modalnya-lt59c1d986cb252/

Munawaroh, Nafiatul. 2023. Perbedaan BUMN dan BUMD [daring]. Tautan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-bumn-dan-bumd-lt62a6dde24d0fe

Kontrak Hukum. 2024. BUMD: Pengertian, Peran, Ciri-Ciri dan Contohnya [daring]. Tautan: https://kontrakhukum.com/article/bumd-pengertian-peran-ciri-ciri-dan-contohnya/ (Diakses 21 April 2025)

Devi Lianovanda