Pedoman TKA 2025 Kelas 12: Jadwal, Mata Uji, dan Aturannya

pedoman TKA SMA 2025

Cek pedoman TKA 2025 untuk SMA/SMK sederajat kelas 12, mulai dari jadwal, mata uji, alur pendaftaran, teknis pelaksanaan, dan tata tertib ujian lengkap di sini.

Siswa dan siswi kelas 12 harap bersiap! Pemerintah telah menetapkan pedoman resmi TKA tahun 2025. Pedoman baru ujian TKA ini disahkan melalui KEPMENDIKDASMEN NO. 95/M/2025. Kepmendikdasmen ini akan menjadi acuan penting bagi siswa kelas 12 yang akan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi.

Tes Kemampuan Akademik atau TKA adalah asesmen yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengukur kemampuan akademis siswa secara lebih menyeluruh. Tes ini diujikan untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK.

Di tahun 2025 ini, TKA akan dilaksanakan pertama kali untuk jenjang SMA sederajat kelas 12 dan kelas 13 SMK pada program empat tahun. Yuk, lihat pedoman, ketentuan, alur pendaftaran, mata ujian, waktu pelaksanaan, hingga tata tertib pesertanya di sini.

 

Daftar Peserta TKA SMA 2025

  1. Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.
  2. Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun.
  3. Murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun.
  4. Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
  5. Berada pada semester terakhir pada akhir program Pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
  6. Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
  7. Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.

 

Alur Pendaftaran Peserta TKA

  1. Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.
  2. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
  3. Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
  4. Pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh operator sekolah.
  5. Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan.
  6. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS.
  7. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stemple satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan.
  8. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman TKA.
  9. Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
  10. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman pendataan.
  11. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA melalui satuan pendidikan.

 

Kewajiban dan Hak Peserta Tes

  1. Mendaftar keikutsertaan TKA pada satuan pendidikannya dengan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan ditandatangani oleh orang tua/wali murid.
  2. Menentukan 2 (dua) mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
  3. Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir.
  4. Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dengan menandatangani jika sudah sesuai.
  5. Perbaikan data dapat melalui mekanisme vervalpd, atau murid dapat melakukan secara mandiri melalui laman yang mengelola verifikasi NISN pada kementerian pendidikan dasar dan menengah.
  6. Mendapatkan kartu peserta.
  7. Murid mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  8. Murid mendapatkan kartu login paling lambat sebelum memulai tes pada hari pertama pelaksanaan TKA.
  9. Murid mengikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  10. Murid mendapatkan hasil TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

 

Mata Uji TKA untuk SMA Sederajat 2025

Mata uji TKA untuk kelas 12 SM/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK serta kelas 13 SMK program 4 (empat) tahun terdiri atas 3 mapel wajib dan 2 mapel pilihan. Ini dia detailnya.

Mata Pelajaran Wajib

  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
  • Matematika

 

Baca Juga: Simulasi Soal TKA Bahasa Indonesia, Inggris, & Matematika

 

Mata Pelajaran Pilihan

(1) Matematika Lanjutan (2) Bahasa Indonesia Lanjutan (3) Bahasa Inggris Lanjutan
(4) Fisika (5) Kimia (6) Biologi
(7) Ekonomi (8) Sosiologi (9) Geografi
(10) Sejarah (11) PKN (12) Antropologi
(13) Bahasa Arab (14) Bahasa Prancis (15) Bahasa Jerman
(16) Bahasa Jepang (17) Bahasa Korea (18) Bahasa Mandarin
(19) Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan

 

Keterangan:

  1. Mata pelajaran pilihan pada angka (1) sampai dengan angka (18) merupakan mata pelajaran pilihan jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat. Peserta memilih sebanyak 2 (dua) mata pelajaran.
  2. Mata pelajaran pilihan untuk jenjang SMK/MAK sebagai berikut:
    1. pilihan pertama merupakan mata pelajaran produk/projek kreatif dan kewirausahaan (19); dan
    2. pilihan kedua merupakan mata pelajaran pilihan pada angka (1) sampai dengan angka (18).

 

Baca Juga: Simulasi Soal TKA Fisika, Kimia, dan Biologi

 

Bentuk Soal TKA

Bentuk soal TKA adalah soal objektif yang berupa:

  • Pilihan Ganda
  • Pilihan Ganda Kompleks

 

Waktu Pelaksanaan TKA 2025

  • TKA dilaksanakan selama 2 (dua) hari untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
  • Untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK setiap peserta hari pertama akan mengerjakan mata uji Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; pada hari kedua mengerjakan 2 (dua) mata pelajaran pilihan.
  • Alokasi waktu yang disediakan untuk setiap mata uji masing-masing jenjang diatur dalam waktu setempat, sebagai berikut:

 

Hari dan Sesi Waktu Keterangan
Pertama Sesi 1 07.30 – 10.00
  • Latihan (10 menit)
  • B.Indo (45 menit)
  • Mat (50 menit)
  • B.Inggris (45 menit)
Sesi 2 10.30 – 13.00
Sesi 3 14.00 – 16.30
Kedua Sesi 1 07.30 – 09.40
  • Latihan (10 menit)
  • Mapel pilihan 1 (60 menit)
  • Mapel pilihan 2 (60 menit)
Sesi 2 10.10 – 12.20
Sesi 3 13.30 – 15.40

 

Baca Juga: Simulasi Soal TKA Ekonomi, Geografi, Sosiologi & Sejarah

 

Teknis Pelaksanaan TKA

  1. Jadwal pelaksanaan TKA akan diumumkan melalui surat edaran resmi serta melalui laman resmi dan media sosial yang dimiliki Kementerian paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan.
  2. Ujian TKA akan diselenggarakan di sekolah masing-masing dengan ketentuan telah memenuhi syarat sarana dan prasarana yang memadai.
  3. Jumlah sarana komputer yang harus disediakan oleh sekolah yang melaksanakan TKA dalam hal adalah sejumlah komputer dengan minimal perbandingan 1:3 atau 1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 3 orang peserta dalam 3 sesi berurutan.
  4. Sekolah menggunakan sistem asesmen berbasis komputer yang sudah dipastikan dalam kondisi baik serta telah disiapkan jaringan internet yang baik dan instalasi aplikasi sistem ujian yang mendukung dengan mode daring atau dapat dipilih antara moda daring dan semi daring.
  5. Sekolah wajib menyediakan petugas pendataan, proktor, teknisi, dan pengawas untuk membantu kelancaran selama ujian berlangsung.

 

Penskoran dan Analisis Rekapitulasi Hasil TKA

  1. Penyelenggara ujian melakukan analisis respons atau jawaban peserta tes untuk seluruh mata uji.
  2. Penyelenggara ujian memproses penilaian untuk setiap mata uji pada peserta tes.
  3. Penyelenggara ujian menggabungkan nilai setiap mata uji per peserta tes.
  4. Hasil TKA dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
  5. Penyelenggara ujian melakukan proses penetapan standar (standard setting) untuk menentukan kategori capaian kemampuan hasil TKA (pengelompokan nilai yang dicapai dalam setiap mata pelajaran).
  6. Kategori capaian hasil TKA sebagai berikut:
    1. Istimewa;
    2. Baik;
    3. Memadai; dan
    4. Kurang
  7. Penyelenggara ujian kemudian melakukan rekapitulasi data statistik hasil TKA.

 

Tata Tertib Peserta TKA

  1. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dimulai. Peserta yang terlambat hadir setelah TKA dimulai dengan toleransi waktu maksimal 15 (lima belas) menit dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari pengawas ruang;
  2. memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;
  3. dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA;
  4. mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan;
  5. mengisi daftar hadir;
  6. masuk ke dalam (login) aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas;
  7. mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;
  8. mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai;
  9. selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
  10. selama TKA berlangsung, dilarang;
    1. membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA;
    2. melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA;
    3. menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau
    4. menggunakan joki dalam mengikuti TKA,
  11. segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung; dan
  12. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Itulah informasi lengkap tentang pedoman pelaksanaan TKA 2025. Dengan memahami jadwal, mata uji, hingga tata tertibnya, kamu bisa mempersiapkan diri lebih matang dan percaya diri saat ujian nanti.

Kalau kamu ingin belajar lebih terarah dan didampingi tutor terbaik, yuk coba paket belajar di Brain Academy Online. Di sana, kamu bisa mengakses ribuan latihan soal TKA, kelas live interaktif, serta tips strategi menghadapi TKA langsung dari ahlinya. Jangan tunggu nanti, persiapkan dirimu mulai sekarang!

[IDN] CTA Blog Kelas Gratis Brain Academy Online

Shabrina Alfari

Content Writer and Content Performance at Ruangguru. Hope my writing finds you well and help you learn a thing or two! :D