Jalur Afirmasi: Pengertian, Syarat & Cara Daftarnya
Jalur afirmasi adalah jalur SPMB yang tersedia untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di berbagai daerah. Yuk, simak artikel jalur afirmasi berikut ini!
—
Siapkah kalian menyambut tahun ajaran baru? Pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), ada berbagai jalur yang bisa kamu pilih, lho! Salah satunya adalah jalur afirmasi.
Namun, pernahkah kamu mendengar apa itu jalur afirmasi? Singkatnya, jalur ini memberikan kesempatan bagi siswa yang kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Yuk, simak penjelasan lengkap tentang jalur afirmasi SPMB, mulai dari pengertian, syarat, cara pendaftaran, hingga perbedaannya dengan jalur SPMB lainnya di artikel ini!
Pengertian SPMB Jalur Afirmasi
Pendaftaran SPMB dilaksanakan melalui berbagai jalur, salah satunya jalur afirmasi. Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Calon peserta didik baru yang masuk melalui jalur ini dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Secara keseluruhan, jalur afirmasi bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan yang setara dan adil bagi semua peserta didik. Hal tersebut menunjukkan bahwa jalur afirmasi PPDB adalah usaha dari pemerintah dalam menciptakan pemerataan pendidikan di masyarakat.
Baca juga: SPMB DKI Jakarta: Jadwal, Syarat & Kuota Setiap Jalur
Syarat SPMB Jalur Afirmasi
Bagi kamu yang ingin mendaftar jalur ini, berikut beberapa persyaratan jalur afirmasi yang perlu diperhatikan agar lolos seleksi:
- Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik, Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial, dan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Bagi calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:
- Surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis
- Surat keterangan dari psikolog
- Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
- Calon peserta didik baru melakukan verifikasi keabsahan dokumen persyaratan di satuan pendidikan yang dituju.
- Calon peserta didik tidak diperbolehkan melakukan pemalsuan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu, jika terbukti akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan.
- Calon peserta didik berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang dipilih.
- Apabila jumlah pendaftar jalur afirmasi melampaui daya tampung, maka penentuan calon peserta didik pada jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan satuan pendidikan.
Cara Daftar SPMB Jalur Afirmasi
Langkah 1: Pendaftaran Mandiri Online
- Kunjungi situs SPMB online daerah yang dituju.
- Pilih jenjang pendidikan yang sesuai (SD, SMP, atau SMA/SMK).
- Klik pada menu “Pendaftaran Jalur Afirmasi”.
- Buat akun dan aktivasi dengan mengisi formulir data diri calon peserta didik dengan lengkap dan benar.
- Cetak tanda bukti pengajuan akun.
- Calon peserta didik akan diberikan nomor peserta dan PIN/token yang digunakan untuk mengaktivasi akun.
Langkah 2: Aktivasi Akun dan Pemilihan Sekolah
- Gunakan nomor peserta dan PIN/token yang tertera di tanda bukti pengajuan akun untuk aktivasi akun di laman SPMB.
- Pilih sekolah tujuan yang ingin dituju.
- Cetak bukti pendaftaran.
Langkah 3: Menunggu Hasil Seleksi dan Lapor Diri
- Pantau hasil seleksi SPMB secara berkala melalui laman SPMB.
- Jika dinyatakan diterima, lakukan lapor diri secara online di laman SPMB yang sama.
- Cetak tanda bukti lapor diri.
Baca juga: Info SPMB Jabar: Jadwal, Cara Daftar, dan Kuota Jalur
Perbedaan Jalur Afirmasi dengan Jalur SPMB Lainnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, sistem penerimaan siswa baru dapat menggunakan beberapa jalur, selain jalur afirmasi yaitu jalur domisili, mutasi, dan prestasi.
Masing-masing jalur memiliki pengertian, persyaratan, dan daya tampung yang berbeda. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:
1. Jalur Afirmasi
Arti jalur afirmasi adalah jalur PPDB bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Salah satu keuntungan jalur afirmasi adalah meningkatkan akses pendidikan dengan memberikan kesempatan bagi siswa dari latar belakang kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Daya tampung jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Domisili
Jalur domisili adalah jalur pendaftaran SPMB bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan pada alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Daya tampung pada jalur zonasi berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Apabila jenjang SD paling sedikit 70%, sedangkan jenjang SMP dan SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Mutasi
Jalur mutasi memiliki daya tampung paling sedikit 5% dari daya tampung sekolah. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur ini, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Jalur mutasi dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan perusahaan yang mempekerjakan. Penentuan peserta didik dalam jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur penerimaan SPMB berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Jika terdapat kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.
Calon peserta didik baru harus menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir. Sedangkan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
—
Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu jalur afirmasi SPMB lengkap dengan syarat, tata cara pendaftaran, dan perbedaan dengan jalur penerimaan lainnya. Yuk, manfaatkan kesempatan ini untuk meraih mimpimu! Jangan lupa tingkatkan kemampuan belajarmu dengan Brain Academy! Bersama Master Teacher keren dan berpengalaman, dijamin kamu akan menguasai berbagai materi dengan mudah dan meraih nilai terbaik.