Info SPMB Jatim 2025: Jadwal, Tahap, Syarat & Kuotanya
SPMB Jawa Timur adalah jalur masuk penerimaan siswa SMA dan SMK yang dilaksanakan dengan 5 tahap. Ada 4 jalur yang bisa kamu pilih. Yuk, cari tahu!
—
Halo, teman-teman di Jawa Timur! Seperti yang kita tahu, tahun ajaran baru sudah semakin dekat. Artinya, akan ada penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah. Apakah kamu sudah siap? Yuk, kita simak informasi SPMB di Jawa Timur meliputi jadwal, tahapan, syarat, cara mendaftar, dan kuota di setiap jalur.
Apa itu SPMB?
Mulai tahun 2025 ini, PPDB resmi berganti nama menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). SPMB diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta memiliki tujuan untuk memeratakan akses dan kualitas pendidikan. Proses seleksi SPMB menggunakan satu pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan siswa baru. Seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Saat ini, Dinas Pendidikan Jawa Timur hanya menyelenggarakan SPMB untuk jenjang SMA dan SMK. Sedangkan SPMB SD dan SMP Jawa Timur diselenggarakan terlebih dahulu secara terpisah.
Baca juga: Latihan Soal dan Pembahasan PTS, PAS, dan PAT
Jalur dan Kuota SPMB Jawa Timur
Ada 5 jalur seleksi yang dapat dipilih oleh calon peserta didik SPMB Jawa Timur 2025, diantaranya:
1. Jalur Afirmasi
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.
- Kuota jalur afirmasi Satuan Pendidikan SMA adalah 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 13% (tiga belas persen), jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen), jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan jalur afirmasi penyandang disabilitas adalah sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Kuota jalur afirmasi Satuan Pendidikan SMK adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7% (tujuh persen), jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan jalur afirmasi penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
- Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan KIP, KIS, KKS, PKH, KBPNT, BST, program bantuan pemerintah daerah, atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan/desa.
- Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, usia peserta, dan waktu pendaftaran.
2. Jalur Domisili
- Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
- Kuota Jalur domisili Satuan Pendidikan SMA adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur domisili reguler sebanyak 20% (dua puluh persen) dan jalur domisili sebaran sebanyak 15% (lima belas persen).
- Kuota jalur domisili Satuan Pendidikan SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon.
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
- Apabila kuota jalur zonasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.
3. Jalur Mutasi Ortu/Wali
- Jalur Mutasi Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK, yang terdiri dari jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
- Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
- Kuota Jalur Mutasi Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 3% (tiga persen), dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, serta surat keterangan domisili di tempat tinggal baru.
- Jika kuota jalur perpindahan tugas ortu/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan ke jalur Domisili.
4. Jalur Prestasi Hasil Lomba
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA/SMK yang memiliki prestasi lomba yang diselenggarakan di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.
- Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen), jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan penghafal kitab suci, sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Kuota ketua OSIS dan Hafidz Quran sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.
- Prestasi diperoleh saat calon peserta didik duduk di bangku SMP/MTs/sederajat.
- Verifikasi dan legalisasi sertifikat atau piagam dilakukan oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal.
- Peserta didik dapat memilih satu sekolah bagi SMA atau satu kompetensi jurusan bagi SMK.
5. Jalur Nilai Prestasi Akademik
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA/SMK menggunakan rata-rata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dan akreditasi sekolah asal.
- Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25%, dan SMK sebanyak 65%.
- Calon siswa SMA dapat memilih 3 sekolah di dalam rayon, atau 2 di dalam rayon dan 1 di luar rayon yang berbatasan.
- Calon siswa SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian pada 1 sekolah atau sekolah berbeda, di dalam atau luar rayon.
SMA terbaik di Jawa Timur (sumber: sman5surabaya.sch.id)
Cara Daftar SPMB Jawa Timur
Bagaimana alur atau tahapan pendaftaran bagi calon peserta didik baru di Jawa Timur? Perhatikan langkah-langkah di bawah ini agar kamu tak keliru ya.
Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
- Login ke situs spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam rayon atau luar rayon yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam rayon atau luar rayon.
- Unggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
- Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Mutasi Orang Tua/Wali (SMA/SMK)
- Login ke situs spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Unggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, atau kantor yang mempekerjakan.
- Unggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
- Unggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam rayon atau luar rayon yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam rayon atau luar rayon.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
- Login ke situs spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam rayon atau luar rayon yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam rayon atau luar rayon .
- Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA/SMK)
- Login ke situs spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam rayon atau 2 (dua) dalam rayon dan 1 (satu) di luar rayon yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam rayon dan/atau luar rayon.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Domisili SMA/SMK
- Login ke situs spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam rayon atau 2 (dua) dalam rayon dan 1 (satu) di luar rayon yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam rayon dan/atau luar rayon.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Baca juga: Informasi Seleksi Masuk Kampus dan Sekolah Tahun
Syarat Pendaftaran SPMB Jawa Timur
- Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) tingkat SMP/sederajat.
- Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal.
- Tidak terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik.
- Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
- Calon peserta didik baru wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I SPMB tahun 2025.
Jadwal Pendaftaran SPMB Jawa Timur
Pelaksanaan SPMB Jawa Timur 2025 terbagi menjadi 5 tahap, yaitu sebagai berikut:
1. Pra Pendaftaran SPMB 2025
- Entry Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat: 19 – 24 Mei 2025
- Verifikasi Nilai Rapor oleh Calon Murid Baru: 24 – 28 Mei 2025
- Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat: 27 – 31 Mei 2025
- Pengambilan PIN oleh Calon Murid Baru: 2 – 13 Juni 2025
- Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK: 2 – 14 Juni 2025
- Latihan Pendaftaran: 9 – 11 Juni 2025
- Verifikasi dan validasi hasil tes kesehatan untuk syarat pendaftaran SMK pada konsentrasi keahlian tertentu: 2 – 14 Juni 2025
2. Tahap I (Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orangtua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba)
- Pendaftaran: 16 – 17 Juni 2025 pukul 01.00 s/d 21.00 WIB
- Penutupan: 17 Juni 2025 pukul 21.00 WIB
- Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 17 – 19 Juni 2025 sampai pukul 16.00 WIB
- Pengumuman: 20 Juni 2025 mulai pukul 09.00 WIB
- Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 20 Juni 2025 mulai pukul 09.00 – 23.59 WIB
- Daftar ulang murid baru: 20 – 21 Juni 2025 mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB
3. Tahap II (Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA)
- Pendaftaran: 22 – 23 Juni 2025 pukul 01.00 s/d 21.00 WIB
- Penutupan: 23 Juni 2025 pukul 21.00 WIB
- Pengumuman: 24 Juni 2025 mulai pukul 08.00 WIB
- Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 24 Juni 2025 mulai pukul 09.00 – 23.59 WIB
- Daftar ulang murid baru: 24 – 25 Juni 2025 mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB
4. Tahap III (Jalur Domisili SMA/SMK)
- Pendaftaran: 26 – 27 Juni 2025 pukul 01.00 s/d 21.00 WIB
- Penutupan: 27 Juni 2025 pukul 21.00 WIB
- Pengumuman: 28 Juni 2025 mulai pukul 08.00 WIB
- Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 28 Juni 2025 mulai pukul 09.00 – 23.59 WIB
- Daftar ulang murid baru: 28 – 30 Juni 2025 mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB
- Pengumuman Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025 pukul 08.00 WIB
- Cetak bukti penerimaan pemenuhan kuota: 1 Juli 2025 pukul 09.00 – 16.00 WIB
- Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025 pukul 09.00 – 16.00 WIB
5. Tahap IV (Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK)
- Pendaftaran: 2 – 3 Juli 2025 pukul 01.00 s/d 21.00 WIB
- Penutupan: 3 Juli 2025 pukul 21.00 WIB
- Pengumuman: 4 Juli 2025 mulai pukul 08.00 WIB
- Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 4 Juli 2025 mulai pukul 09.00 – 23.59 WIB
- Daftar ulang murid baru: 4 – 5 Juli 2025 mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB
—
Apakah informasinya sudah jelas? Sambil menunggu hasil seleksi, tingkatkan kemampuan belajarmu dengan Brain Academy. Bisa belajar online atau datang langsung ke cabang, lho. Gurunya asyik, fasilitasnya lengkap, dan ada kelas pengembangan diri juga!
Referensi:
SPMB Jawa Timur [Daring]. Tautan: https://spmbjatim.net/ (diakses: 5 Juni 2025)
Sumber Gambar:
SMAN 5 Surabaya [Daring]. Tautan: https://www.sman5surabaya.sch.id/
(diakses: 19 Juni 2024)