Apa itu DTKS, Desil, dan NJOP pada KIP Kuliah?

apa-itu-dtks-desil-njop-pada-kip-kuliah

Dalam KIP Kuliah ada istilah seperti DTKS, Desil, dan NJOP Meter. Berikut penjelasan lengkap beserta cara mengisinya.

Biaya menjadi salah satu kendala atau hambatan seseorang untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Tapi tenang, pemerintah menyediakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pelajar dan mahasiswa. PIP adalah bantuan dari Kemendikbud berupa uang tunai, untuk memperluas akses dan kesempatan belajar bagi pelajar atau mahasiswa dengan latar belakang ekonomi miskin atau hampir miskin.

Setiap penerima PIP akan mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebelum mendaftar KIP Kuliah, yuk ketahui terlebih dahulu apa itu DTKS, Desil, dan NJOP/Meter!

 

Apa itu DTKS?

Salah satu target utama PIP adalah siswa yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. DTKS adalah data yang memuat informasi ekonomi, sosial, demografi, dan status kesejahteraan 40% penduduk Indonesia dengan status kesejahteraan terendah. DTKS menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bansos, termasuk KIP Kuliah.

Lalu, gimana caranya agar keluarga miskin atau hampir miskin bisa tercatat di DTKS Kemensos? Ada 3 cara, yaitu: melalui pemerintah kota/kabupaten, melalui Kementerian Sosial, dan mendaftar mandiri melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Di tingkat desa/kelurahan, proses pengajuan DTKS dilakukan secara musyawarah lalu dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi oleh dinas sosial setempat sebelum dinilai dan diputuskan oleh Kemensos.

Dilansir dari website Kemendikbud, pencatatan DTKS juga bisa dilakukan oleh Kemensos dalam situasi tertentu. Misalnya, dalam bencana ada seseorang yang belum tercatat di DTKS dan kondisinya belum ditangani dan bisa mengancam keselamatan.

Data dalam DTKS diperbarui setiap bulan yang diawali usulan dari daerah dan divalidasi oleh Dukcapil setempat terkait NIK sebelum ditetapkan masuk dalam DTKS.

 

Cara Mendaftar DTKS

Berikut adalah cara mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk keperluan KIP-Kuliah 2023:

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Setelah mendaftar, pihak Desa/Kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
  3. Nama – nama warga yang masuk dalam kategori DTKS ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Berita Acara tersebut digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.
  7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Pendaftaran UTBK SNBT

 

Apa itu Desil?

Desil masih berkaitan dengan DTKS, hal ini karena Desil KIP Kuliah merujuk pada DTKS yang dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).

Seperti yang dijelaskan di atas, DTKS memuat data 40% rumah tangga di Indonesia dengan status miskin dan hampir miskin. Nah, data-data tersebut dipecah dalam satuan Desil atau per sepuluh. Desil terbagi ke dalam 4 kategori yaitu Desil 1, Desil 2, Desil 3, Desil 4. Semakin tinggi kategori Desil, maka semakin baik kesejahteraan keluarga tersebut.

  • Desil 1: Rumah tangga yang masuk kelompok 1-10% dan paling rendah tingkat kesejahteraanya secara nasional
  • Desil 2: Rumah tangga yang masuk kelompok 11-20%
  • Desil 3: Rumah tangga yang masuk kelompok 21-30%
  • Desil 4: Rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31-40%

Dalam pendaftaran KIP, kamu harus mengisi kolom biodata, keluarga, prestasi, dan rencana (untuk siswa dalam desil <4). Sedangkan siswa dengan desil >4 harus mengisi kolom biodata, keluarga, ekonomi, rumah, aset, prestasi, dan rencana.

 

Cara Cek Desil di DTKS untuk Daftar KIP Kuliah

Lalu, bagaimana cara mengetahui kategori Desil di DTKS? Berikut 4 langkah mudah untuk mengeceknya:

  1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Lengkapi formulir mulai dari Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Desa, dan nama penerima manfaat.
  3. Masukkan huruf kode (captcha).
  4. Klik “Cari Data” 

Jika sudah terdaftar, maka datanya akan muncul, tapi jika belum terdaftar akan muncul keterangan “Data Tidak Ditemukan”. Kamu bisa coba memasukkan nama anggota keluarga lainnya untuk memastikan ada yang terdaftar.

Baca juga: Kumpulan Soal Tes Skolastik UTBK SNBT dan Pembahasannya

 

Apa Itu NJOP Meter?

NJOP/Meter (Nilai Jual Objek Pajak/Meter) adalah taksiran harga rumah dan bangunan per meter. Perhitungannya berdasarkan luas dan dimana bangunan tersebut berada. NJOP digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasanya disetorkan setahun sekali oleh pemilik bangunan atau rumah.

NJOP adalah harga rata-rata dari rumah/bangunan dalam transaksi jual beli yang wajar. Oleh karena itu, jika harga pasaran rumah atau bangunan di sebuah daerah/wilayah cenderung mahal atau tinggi, maka nilai NJOP juga akan ikut tinggi.

NJOP/Meter perlu diisi di kolom data rumah. Data ini bisa menjadi salah satu petunjuk terkait kondisi ekonomi calon peserta KIP Kuliah agar bantuan KIP bisa diberikan tepat sasaran.

 

Cara Mengisi NJOP Meter di KIP Kuliah

Berikut adalah cara mengisi NJOP/Meter di KIP Kuliah:

  1. Buka halaman pendaftaran KIP Kuliah kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru 
  2. Klik “Daftar/Masuk”.
  3. Isi data NIK, NISN, NPSN, alamat email, dan data lainnya yang harus dilengkapi.
  4. Ketika masuk kolom “Data Rumah”, isi beberapa data yang jelas perhitungannya.
  5. Untuk mengisi NJOP/Meter, kamu bisa melihat atau mengeceknya di surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Letak NJOP/Meter ada di bawah nama, alamat pemilik, dan objek pajak.
  6. Masukkan angka NJOP yang tertera pada surat pajak tersebut ke dalam formulir.

Nah, itulah pembahasan mengenai DTKS, Desil, dan NJOP/Meter. Semoga nggak bingung lagi ketika mengisi formulir pendaftaran KIP Kuliah, ya. Oh iya, sekalian ngingetin kalau pendaftaran KIP Kuliah 2023 sudah dibuka dari tanggal 12 Februari – 31 Oktober 2024, jangan terlewat, ya!

Sambil mempersiapkan berkas-berkas untuk daftar KIP Kuliah, jangan lupa untuk persiapan menghadapi ujian masuk kampus. Kamu bisa belajar bareng Master Teacher di Brain Academy secara online atau dari cabang terdekat dari rumahmu. Selamat belajar~

[IDN] CTA Blog Cabang Brain Academy Center

Referensi: 

Mengenal DTKS Sebagai Acuan Penetapan PIP [daring]. Tautan: https://puslapdik.kemdikbud.go.id/mengenal-selintas-dtks-sebagai-acuan-penetapan-pip/ (Diakses 20 Maret 2023)

Alur Pencatatan DTKS [daring]. Tautan: https://puslapdik.kemdikbud.go.id/begini-alur-pencatatan-di-dtks-agar-dapat-bantuan-pip/

Desil untuk Daftar KIP Kuliah 2023 [daring]. Tautan: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230216111208-37-414283/apa-itu-desil-untuk-daftar-kip-kuliah-2023-cek-link-syarat

Apa itu NJOP Meter di KIP Kuliah [daring]. Tautan: https://tirto.id/apa-itu-njop-meter-di-kip-kuliah-2023-bagaimana-cara-mengisi-gCrK

Gambar alur pendaftaran DTKS [daring]. Tautan: https://dinsos.madiunkab.go.id/pendaftaran-mandiri-dtks/

Devi Lianovanda