Info SPMB Jateng 2025: Jadwal, Tahap, Syarat & Kuotanya

spmb jawa tengah

PPDB Jawa Tengah adalah jalur masuk penerimaan siswa SMA dan SMK. Ada 4 jalur yang bisa kamu pilih. Yuk, cari tahu cara daftarnya!

Apa itu SPMB?

Mulai tahun 2025 ini, PPDB resmi berganti nama menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). SPMB diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta memiliki tujuan untuk memeratakan akses dan kualitas pendidikan. Proses seleksi SPMB menggunakan satu pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan siswa baru. Seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Saat ini, Dinas Pendidikan Jawa Tengah hanya menyelenggarakan SPMB untuk jenjang SMA dan SMK. Sedangkan SPMB SD dan SMP Jawa Tengah diselenggarakan secara terpisah berdasarkan wilayah kabupaten atau kota masing-masing.

 

Jalur Seleksi dan Kuota SPMB Jawa Tengah

Ada 4 jalur seleksi yang dapat dipilih oleh calon peserta didik SPMB Jawa Tengah, yaitu Afirmasi, Domisili, Mutasi, dan Prestasi. Berikut ketentuan dan besaran kuotanya.

1. Jalur Afirmasi

  • Diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA/SMK yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), berasal dari panti asuhan, atau yatim piatu.
  • Seleksi jalur afirmasi memprioritaskan anak tenaga kesehatan, jarak dari tempat tinggal ke sekolah tujuan, serta usia peserta didik yang paling tua.
  • Kuota jalur afirmasi SMA minimal 32% dan SMK maksimal 15% dari daya tampung sekolah.

 

2. Jalur Domisili

  • Diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA/SMK dalam wilayah yang ditetapkan sebagai domisili khusus dengan seleksi didasarkan pada perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.
  • Seleksi dilakukan dengan melihat jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan dan usia peserta didik yang paling tua.
  • Kuota jalur domisili SMA minimal 33%  dan SMK minimal 10% dari daya tampung sekolah.

 

3. Jalur Mutasi

  • Diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA yang orangtuanya ditugaskan berpindah instansi, dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor tempat wali/orangtua bekerja.
  • Seleksi dilakukan dengan melihat jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan dan usia peserta didik yang paling tua.
  • Kuota jalur mutasi SMA maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

 

4. Jalur Prestasi

  • Diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA/SMK yang memiliki prestasi minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  • Prestasi tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag /Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
  • Seleksi dilakukan dengan melihat hasil penjumlahan nilai rapor dan prestasi kejuaraan. Selanjutnya, peserta didik dilihat berdasarkan usia yang tertua.
  • Kuota jalur prestasi SMA minimal 30% dan SMK minimal 75% dari daya tampung sekolah.

 

Baca juga: Daftar Jurusan SMK yang Cepat Kerja, Mana Pilihan Kamu?

 

Ketentuan Pemilihan Sekolah SPMB Jawa Tengah

Jenjang SMA

  • Calon peserta didik SMA dapat mendaftar ke 1 sekolah di dalam domisili, dan 1 sekolah di luar domisili.
  • Calon peserta didik SMA dapat mengubah pilihan sekolah dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali jalur mutasi.

 

Jenjang SMK

  • Calon peserta didik dapat memilih 3 kompetensi atau jurusan pada 2 sekolah.
  • Calon peserta didik dapat mengubah pilihan jurusan dan sekolah selama masa pendaftaran.

 

Cara Daftar SPMB Jawa Tengah

Bagaimana alur atau tahapan pendaftaran bagi calon peserta didik baru di Jawa Tengah? Perhatikan langkah-langkah di bawah ini agar kamu tak keliru!

  1. Membuka situs SPMB Jawa Tengah https://spmb.jatengprov.go.id.
  2. Mengisi data pribadi yang diminta secara lengkap.
  3. Peserta didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran dengan datang langsung ke Satuan Pendidikan, serta membawa berkas sebagai berikut:
    • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs SPMB).
    • Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
    • Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
    • Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
    • Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
    • Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
    • Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
    • Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Akta Kelahiran.
    • Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
  4. Setelah diverifikasi, calon peserta didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran. Apabila terdapat berkas yang belum memenuhi syarat, peserta wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  5. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  6. Nomor pendaftaran peserta SPMB digunakan untuk melihat hasil seleksi.

 

smansa semarang

SMAN 1 Semarang (sumber: jowonews.com)

 

Syarat Pendaftaran SPMB Jawa Tengah

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik SMA/SMK di Jawa Tengah. Siapkan dari jauh-jauh hari supaya tak ketinggalan ya!

Syarat Umum

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat oleh sekolah asal.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.

 

Baca juga: Lengkap! Informasi Ujian Mandiri dan SPMB Sekolah Terbaru

 

Syarat Khusus

  • Piagam dan dokumentasi prestasi yang diterbitkan maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan (jika ada).
  • Bagi peserta jalur afirmasi, wajib menyertakan bukti bahwa yang bersangkutan adalah penerima KIP / DTKS/ yatim piatu / surat pendukung dari Dinas Kesehatan Provinsi apabila orangtua berstatus sebagai tenaga kesehatan.
  • Bagi peserta jalur domisili yang berasal dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren tersebut terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
  • Bagi peserta jalur mutasi, wajib menyertakan surat penugasan dari perusahaan, kartu keluarga dari luar kota atau kabupaten, dan surat keterangan domisili dari RT/RW domisili baru.
  • Bagi peserta jenjang SMK, wajib menyertakan surat keterangan kesehatan sebagai berikut:

syarat ppdb jateng 2022 jenjang smk

 

Jadwal Pendaftaran SPMB Jawa Tengah 2025

  • Pengajuan akun: 26 Mei – 12 Juni 2024
  • Verifikasi akun: 27 Mei – 12 Juni 2025
  • Aktivasi akun: 3 – 12 Juni 2025
  • Daftar sekolah: 14 – 18 Juni 2025
  • Hasil seleksi SPMB: 21 Juni 2025
  • Daftar ulang: 23 – 25 Juni 2025

Apakah informasinya sudah jelas? Sambil menunggu hasil seleksi, tingkatkan kemampuan belajarmu dengan Brain Academy biar masuk ke sekolah favorit! Bisa belajar online atau datang langsung ke cabang, lho. Gurunya asyik, fasilitasnya lengkap, dan ada kelas pengembangan diri juga.

Brain Academy Branch

Referensi:

Pendaftaran SPMB Jawa Tengah [Daring]. Tautan: https://spmb.jatengprov.go.id/ (diakses: 12 Juni 2025) 

Sumber Gambar:

SMAN 1 Semarang [Daring]. Tautan: https://jowonews.com/dikeluarkan-siswa-sma-1-semarang-mengadu-ke-ombudsman/ 

(diakses: 19 Juni 2024) 

Salsabila Nanda